Syarat & Ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur terkait penggunaan Layanan Sistem Informasi Kependudukan Berbasis Peta Kulon Progo (Sidutaku) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo https://data.dukcapil.kulonprogokab.go.id. Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna di bawah hukum.
Dengan menggunakan layanan Sidutaku, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo. Jika Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan, maka Pengguna dapat menghentikan penggunaan layanan Sidutaku.
Definisi
- Sidutaku adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi sebagai sarana untuk mempermudah masyarakat untuk mendapatkan data agregat kependudukan Kabupaten Kulon Progo.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan.
- Syarat & Ketentuan adalah perjanjian antara Pengguna dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini yang berisikan seperangkat ketentuan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab Pengguna dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, serta tata cara penggunaan Situs.
- Pengguna adalah pihak yang mengakses dan/atau menggunakan aplikasi Sidutaku maupun pihak yang hanya sekedar berkunjung ke halaman aplikasi Sidutaku.
- Data Agregat Kependudukan merupakan himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif. Data Agregat Kependudukan dapat berbentuk jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin, umur tunggal, pendidikan, pekerjaan, dan sebagainya.
- Konten adalah semua informasi, halaman tertaut, fitur, data, teks, gambar, foto, grafik, musik, suara, video (termasuk siaran langsung (live stream)), pesan, tag, konten, pemrograman, perangkat lunak, layanan aplikasi (termasuk, dengan tidak terbatas pada, setiap layanan aplikasi mobile) atau materi lainnya yang tersedia melalui https://data.dukcapil.kulonprogokab.go.id.
Akses Unduh Data Agregat Kependudukan
- Pengguna dengan ini menyatakan bahwa pengguna menyetujui syarat dan ketentuan ini.
- Pada aplikasi Sidutaku, pengguna diberikan akses untuk mengunduh data agregat kependudukan.
- Sebelum mengunduh data agregat kependudukan, pengguna diwajibkan memasukkan data diri pengguna berupa Nama Lengkap, Alamat, Pekerjaan, Instansi / Tempat Kerja, Nomor Telepon, Tujuan Penggunaan.
- Pengguna wajib mengisi dan/atau memberikan data atau informasi pada Sidutaku dengan benar, dan Pengguna dilarang memberikan data atau informasi yang tidak benar dan/atau melakukan manipulasi data dan/atau pemalsuan data. Pengguna memahami bahwa pemberian data atau informasi yang tidak benar dapat dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara perdata dan/atau pidana sebagaimana diatur dalam, termasuk namun tidak terbatas pada, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Pengguna dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat, software, fitur dan/atau alat lainnya yang bertujuan untuk melakukan manipulasi pada sistem Manajemen Pelaksana, termasuk namun tidak terbatas pada : (i) manipulasi data Akun; (ii) kegiatan perambanan (crawling/scraping); (iii) kegiatan otomatisasi dalam pendaftaran, Pengisian formulir permohonan pelayanan; dan/atau (iv) aktivitas lain yang secara wajar dapat dinilai sebagai tindakan manipulasi sistem.
Penggunaan Data atau Informasi Pribadi
Kerahasiaan Informasi Pribadi Anda adalah yang terpenting bagi kami. Kami akan melakukan usaha terbaik untuk melindungi data Anda dari orang-orang yang tidak berwenang dan/atau yang bertentangan dengan hukum. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggunakan data yang terkumpul pada aplikasi Sidutaku terbatas penggunaan pada analisis internal di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Data Log
Setiap kali Anda mengakses layanan kami, kami mengumpulkan data dan informasi (melalui produk pihak ketiga) di peramban web (web browser) Anda yang disebut Data Log. Data Log ini dapat mencakup informasi seperti alamat Protokol Internet (“IP”) perangkat Anda, waktu dan tanggal penggunaan Layanan oleh Anda, dan statistik lainnya.
Keadaan Kahar (Force Majeure)
Dalam hal terjadi suatu peristiwa atau kejadian di luar kewenangan atau kontrol Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, pemogokan, peretasan sistem, sabotase, kebakaran, gangguan listrik dan/atau telekomunikasi, kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan Sidutaku, dan peristiwa-peristiwa lain, yang berakibat pada interupsi pelaksanaan layanan melalui Situs dan/atau interupsi atas pelaksanaan Program Pelayanan Online (Keadaan Kahar), maka Pengguna setuju untuk membebaskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo dari setiap tuntutan dan tanggung jawab, jika Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo tidak dapat memfasilitasi pelaksanaan Program Pelayanan Online, termasuk memenuhi instruksi yang diberikan Pengguna pada Situs, baik sebagian maupun seluruhnya, yang disebabkan suatu Keadaan Kahar.